Agunan KUR terdiri atas :
Agunan Pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
Sedangakan Agunan Tambahan untuk KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon lebih dari Rp 100.000.000,- sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.
Jangka waktu KUR Super Mikro dan KUR Mikro :
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
Jangka waktu KUR Kecil:
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Kecil menjadi :
Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan :
Seluruh usaha di sektor pertanian termasuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, serta perburuan dan kehutanan. (sektor 1)
Sektor Kelautan dan Perikanan :Seluruh usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan. (sektor 2)
Sektor Industri Pengolahan :Seluruh usaha di Sektor Industri Pengolahan (sektor 4) yaitu pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi/barang jadi, termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran :Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk pedagang kuliner.
Jasa-Jasa :Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
Pembiayaan Calon PMI/TKI di luar negeri.