FAQ.

berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang
sering di ajukan oleh calon debitur

  • usaha mikro, kecil, dan menengah; 
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia; 
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri; 
  • usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; 
  • usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun; 
  • usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  • Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); 
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; 
  • calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; 
  • calon peserta magang di luar negeri; dan/atau k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

  • Terdiri atas seluruh anggota memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
  • Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula, maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit dari Ketua Kelompok Usaha;
  • Kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  • Kegiatan kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  • Kelompok usaha telah memilki Surat Keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
  • Pengajuan KUR dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui Ketua Kelompok Usaha, dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon/jumlah pengajuan KUR yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
  • Perjanjian Kredit atau Akad Kredit untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  • Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan KUR oleh Kelompok Usaha yang dinilai membutuhkan agunan tambahan, maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;
  • Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran KUR, maka Ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Agunan KUR terdiri atas :

  1. Agunan pokok, dan
  2. Agunan Tambahan

Agunan Pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

Sedangakan Agunan Tambahan untuk KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon lebih dari Rp 100.000.000,- sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.

Jangka waktu KUR Super Mikro dan KUR Mikro :

  1. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  2. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

  1. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan;
  2. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

Jangka waktu KUR Kecil:

  1. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
  2. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Kecil menjadi :

  1. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 5 (lima) tahun dan;
  2. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.


  • Suku bunga KUR Supermikro 3% efektif per tahun
  • Suku bunga KUR Mikro 6% efektif per tahun  dan suku bunga meningkat 1% untuk pengajuan pinjaman kedua dan seterusnya
  • Suku bunga KUR Kecil 6% efektif per tahun dan suku bunga meningkat 1% untuk pengajuan pinjaman kedua dan seterusnya
  • Suku bunga KUR Penempatan TKI/PMI 6% efektif per tahun
  • Suku bunga KUR Khusus 6% efektif per tahun

  • KUR Supermikro: 12% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
  • KUR Mikro: 10% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
  • KUR Penempatan TKI: 13,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee)

Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan :

Seluruh usaha di sektor pertanian termasuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, serta perburuan dan kehutanan. (sektor 1) 

Sektor Kelautan dan Perikanan :

Seluruh usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan. (sektor 2)

Sektor Industri Pengolahan :

Seluruh usaha di Sektor Industri Pengolahan (sektor 4) yaitu pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi/barang jadi, termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran : 

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk pedagang kuliner.

Jasa-Jasa :

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Pembiayaan Calon PMI/TKI di luar negeri. 
Pembiayaan Calon Peserta Magang di luar negeri.