KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah nilai akad/plafon pengajuan kredit di atas Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,- dengan syarat sebagai berikut:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;
2. UMKM dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;
3. UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;
4. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;
5. UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;
6. UMKM bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;
7. Kelompok UMKM yang usahanya telah berjalan usaha secara aktif minimal 6 bulan meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
8. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha, NPWP
9. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/ modal kerja komersial kecuali:
o kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga,
o kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau
o pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
10. Calon Penerima KUR Kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar :
o KUR pada Penyalur KUR yang sama;
o kredit kepemilikan rumah;
o kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
o kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
o kartu kredit;
o kredit resi gudang; dan/ atau
o kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada per-aturan perundang- undangan.
Ketentuan KUR Kecil:
1. Suku Bunga/Marjin KUR Kecil:
o sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil pertama kal
o sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil kedua kali; dan
o sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil ketiga kali;
o sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil keempat kali.
2. Jangka waktu KUR Kecil:
o Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
o Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace periode sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
3. Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR Kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.
KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah nilai akad/plafon pengajuan kredit di atas Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,- dengan syarat sebagai berikut:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;
2. UMKM dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;
3. UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;
4. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;
5. UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;
6. UMKM bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;
7. Kelompok UMKM yang usahanya telah berjalan usaha secara aktif minimal 6 bulan meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
8. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha, NPWP
9. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/ modal kerja komersial kecuali:
o kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga,
o kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau
o pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
10. Calon Penerima KUR Kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar :
o KUR pada Penyalur KUR yang sama;
o kredit kepemilikan rumah;
o kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
o kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
o kartu kredit;
o kredit resi gudang; dan/ atau
o kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada per-aturan perundang- undangan.
Ketentuan KUR Kecil:
1. Suku Bunga/Marjin KUR Kecil:
o sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil pertama kal
o sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil kedua kali; dan
o sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil ketiga kali;
o sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil keempat kali.
2. Jangka waktu KUR Kecil:
o Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
o paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace periode sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
3. Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR Kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.
KUR Super Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah nilai akad/
plafon pengajuan kredit di atas Rp 1.000.000,- dan paling banyak Rp
10.000.000,- dengan syarat sebagai berikut;
1. Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha produktif dan/atau layak dibiayai;
2. UMKM dari pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja yang memiliki usaha produktif dan/atau layak dibiayai;
3. UMKM dari ibu rumah
tangga yang memiliki usaha produktif dan/atau layak dibiayai;
4. Kriteria calon
Penerima KUR super mikro:
a. belum pernah menerima KUR;
b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha dengan syarat:
1) mengikuti pendampingan;
2) mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
3) tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
4) memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
c. belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
1) kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2) kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/ atau pinjaman pada
perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
5. Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersaman dengan kolektibilitas lancar
:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. kredit kepemilikan rumah;
c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e. kartu kredit;
f. kredit resi gudang; dan/ atau
g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundangan.
6. Ketentuan KUR super
mikro:
a. Suku Bunga/Marjin KUR
super mikro sebesar 3% (tiga persen)
efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/ Marjin flat/
anuitas yang setara.
b. Jangka waktu KUR super mikro:
1) paling lama 3 (tiga)
tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja;
2) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,
dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
7. Dalam hal skema
pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok
dan suku bunga/marjin KUR Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran
sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan
Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing
penerima KUR.