Profil KUR.

KUR Kecil

KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah nilai akad/plafon pengajuan kredit di atas Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,- dengan syarat sebagai berikut:

 

1.   Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;

2.   UMKM dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;

3.   UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;

4.   UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;

5.   UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;

6.    UMKM bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;

7.   Kelompok UMKM yang usahanya telah berjalan usaha secara aktif minimal 6 bulan meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)

8.   Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha, NPWP

9.   Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/ modal kerja komersial kecuali:           

o   kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga,

o   kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau

o   pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

10. Calon Penerima KUR Kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar :       

o   KUR pada Penyalur KUR yang sama;

o   kredit kepemilikan rumah;

o   kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua  untuk tujuan produktif;

o   kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

o   kartu kredit;

o   kredit resi gudang; dan/ atau

o   kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada per-aturan perundang- undangan.

 

Ketentuan KUR Kecil:

 

1.   Suku Bunga/Marjin KUR Kecil:

o   sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil pertama kal

o   sebesar 7%  efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil kedua kali; dan

o   sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil ketiga kali;

o   sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil keempat kali.

2.   Jangka waktu KUR Kecil:

o   Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau

o   Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace periode sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

3.   Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR Kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.

 

KUR Mikro

KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah nilai akad/plafon pengajuan kredit di atas Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,- dengan syarat sebagai berikut:

1.   Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;

2.   UMKM dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan; 

3.   UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;

4.   UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;

5.   UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun dengan usaha aktif telah berjalan minimal 6 bulan;

6.    UMKM bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki usaha aktif berjalan minimal 6 bulan;

7.   Kelompok UMKM yang usahanya telah berjalan usaha secara aktif minimal 6 bulan meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)

8.   Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Usaha, NPWP 

9.   Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/ modal kerja komersial kecuali:            

o   kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, 

o   kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau 

o   pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

10.                 Calon Penerima KUR Kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar :        

o   KUR pada Penyalur KUR yang sama;

o   kredit kepemilikan rumah;

o   kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua  untuk tujuan produktif;

o   kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

o   kartu kredit;

o   kredit resi gudang; dan/ atau

o  kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari  bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada per-aturan perundang- undangan.

Ketentuan KUR Kecil:

1.   Suku Bunga/Marjin KUR Kecil:

o   sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil pertama kal

o   sebesar 7%  efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil kedua kali; dan

o   sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil ketiga kali;

o   sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil keempat kali.

2.   Jangka waktu KUR Kecil:

o   Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau

o   paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace periode sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

3.   Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR Kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.

 

KUR Super Mikro

KUR Super Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah nilai akad/ plafon pengajuan kredit di atas Rp 1.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000,- dengan syarat sebagai berikut;

1.    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha produktif dan/atau layak dibiayai;

2.    UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang memiliki usaha produktif dan/atau layak dibiayai;

3.    UMKM dari ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif dan/atau layak dibiayai;

4.    Kriteria calon Penerima KUR super mikro:

a. belum pernah menerima KUR;

b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha dengan syarat:

1)    mengikuti pendampingan;

2)    mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;

3)    tergabung dalam Kelompok Usaha; atau

4)   memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

c.   belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali: 

1) kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

2) kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/ atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

5.    Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersaman dengan kolektibilitas lancar :        

a.    KUR pada Penyalur KUR yang sama;

b.    kredit kepemilikan rumah;

c.   kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua  untuk tujuan produktif;

d.    kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

e.    kartu kredit;

f.     kredit resi gudang; dan/ atau

g.    kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundangan.

6.    Ketentuan KUR super mikro:

a.    Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku  Bunga/ Marjin flat/ anuitas yang setara.

b.    Jangka waktu KUR super mikro:

1)  paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja;

2)  paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

7.    Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing penerima KUR.